fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang tengah diselidiki.
"Ketiga saksi ini diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya serta menelusuri keterkaitan dengan tersangka IR," ujar Harli Siregar dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.
Identitas Tiga Saksi yang Diperiksa
Ketiga saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah:
- BP – Mantan Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
- GSP – Direktur Utama PT Pinnacie Persada Investama.
- AB – Mantan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK tahun 2008.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Komitmen Kejaksaan Agung dalam Penegakan Hukum
Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, yang mengakibatkan kerugian besar bagi para nasabah dan negara. Kejagung terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional.
"Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Harli Siregar.
Diharapkan dengan langkah-langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan asuransi nasional dapat dipulihkan. Kejagung juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum agar transparansi tetap terjaga. (*)