Hukum dan Kriminal

KPK: Penahanan 7 Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR Tunggu Hitungan BPK

news.fin.co.id - 07/03/2025, 20:59 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat suara soal penahanan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR yang salah satu tersangkanya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar

Setyo menyebut, penahanan menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Tersangka belum ditahan, Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dkk," ujar Setyo kepada wartawan pada Jumat 7 Maret 2025.

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni Indra Iskandar, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budimanz dan kawan-kawan.

Advertisement

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun, penetapan tersangka itu juga tertulis dalam surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR yang berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furnitur atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen.

Modus dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up.

Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.

Advertisement

Lembaga Antirasuah ini juga mencegah nama-nama yang terlibat bepergian ke luar negeri. Mereka asalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta. (Ayu Novita)

Khanif Lutfi
Penulis