Megapolitan

Jalur Ilegal, 71 Orang Ingin Pergi Haji Digagalkan Petugas Gabungan

news.fin.co.id - 29/04/2025, 23:16 WIB

Kemenag RI menjamin kualitas pelayanan haji tetap baik, meski pun pemerintah mengupayakan biaya haji 1446 H/2025 M lebih murah dibanding sebelumnya.

fin.co.id - Petugas gabungan berhasil menggagalkan keberangkatan 71 calon jemaah haji non-prosedural. Petugas gabungan ini terdiri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi, dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan, dan visa kerja," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 29 April 2025.

Ronald mengatakan, pengungkapan kasus haji non-prosedural ini merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Kantor Imigrasi, dan Kementerian Agama. Menurut Ronald, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dia menuturkan, calon jemaah haji yang hendak berangkat melalui jalur ilegal tersebut berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya pulau Jawa dan Kalimantan.

Advertisement

"Calon jemaah haji non-prosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah pada periode 15–28 April 2025," beber Ronald.

Ronald menjelaskan, keberangkatan para calon jemaah haji non-prosedural itu ada yang dikoordinasi dengan travel. Namun sebagian besar berangkat secara mandiri.

Menurut Ronald, untuk bisa berangkat dengan jalur non-prosedural para calon jemaah haji tersebut harus membayar Rp100 juta hingga Rp250 juta. Ronald menduga keberangkatan puluhan jemaah haji ilegal tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta.

"Mereka diiming-imingi bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku," kata Ronald didampingi Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Mahmudi Affan Rangkuti.

Untuk mengelabui petugas, calon jemaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit. Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina.

Advertisement

"Penerbangan langsung tidak boleh, mereka mencari penerbangan tujuan lain atau transit," terang Ronald yang juga didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto.

Terakhir, Ronald berpesan kepada masyarakat yang hendak berhaji agar mengikuti prosedur yang berlaku, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari orang yang tak bertanggung jawab.

"Ke depannya kami bersama stakeholder akan meningkatkan dan memperketat pengawasan sekaligus penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang," tandas Ronald.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Mahmudi Affan Rangkuti memastikan bahwa 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku. Affan menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan haji di luar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal. "Karena dipastikan tidak ada nomor porsinya," kata Affan.

Affan menjelaskan, nomor porsi haji merupakan kepastian jemaah berangkat ke Tanah Suci yang sudah melunasi antrean. "Kemenag hanya mengurusi jemaah yang sudah punya nomor porsi, itu yang berangkat haji," katanya.

(Candra Pratama)

Advertisement

Mihardi
Penulis