fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan perintangan perkara yang tengah ditangani Korps Adhyaksa. Saksi yang diperiksa yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hamasa Steel Center berinisial JD.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan, pemeriksaan JD dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Memeriksa satu orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara," kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
JD, kata Harli merupakan Dirut PT Hamasa Steel Center. Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan penyediaan produk besi dan baja, kata dia, diperiksa terkait kasus perintangan dengan tersangka JS.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial JD selaku Direktur Utama PT Hamasa Steel Center, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022," tuturnya.
"Perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama tersangka JS," sambungnya.
Namun, Harli belum menjelaskan rincian materi pemeriksaan terhadap JD. Meski demikian, dia menegaskan, pemeriksaan ini untuk menguatkan bukti serta melengkapi berkas perkara.
Baca Juga
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.