fin.co.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2015-2018, Muhamad Haniv bungkam usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan menerima gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Haniv tak lama langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Haniv menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Haniv yang mengenakan batik hijau, ia datang seorang diri tanpa didampingi pengacara meninggalkan Gedung KPK pada pukul 13.15 WIB.
Ia hanya memberi salam tanpa menjawab saat dikonfirmasi mengenai kasusnya. Belum ada informasi dari KPK terkait hasil pemeriksaan terhadap Haniv.
Sebelumnya, KPK tengah melakukan pengusutan terkait permintaan anggaran atau gratifikasi kpada wajib pajak untuk acara fashion show anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muhammad Haniv.
KPK juga memeriksa dua saksi yakni pemegang saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) tahun 2016-2019, Yul Dirga.
"Saksi hadir semua. Dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (untuk fashion show anaknya)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 7 Maret 2025.
Penyidik KPK kemungkinan bakal memanggil anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Feby Paramita sebagai saksi.
Baca Juga
Sekadar diketahui, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2015-2018, Muhamad Haniv sebagai tersangka gratifikasi. Dia juga sudah dicekal untuk bpergian ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
(Ayu Novita)