fin.co.id - Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harus Masiku dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal digelar pekan depan. Sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan informasi yang dilihat dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu 8 Maret 2025, sidang perdana Hasto digelar pada Jumat 14 Maret 2025. Dalam sidang tersebt beragendakan pembacaan surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jumat 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB, sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," tulis keterangan yang dikutip dari SIPP PN Jakpus.
Tercatat ada 12 jaksa KPK yang tercatat mengurusi persidangan tersebut. Kemudian, persidangan Hasto digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan pekan depan digelar untuk umum. Namun, pihak pengadilan belum mempublikasikan dakwaan jaksa dalam situs tersebut.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Sesuai dengan proses tahapannya hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat 7 Maret 2025, petang.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di Kantor KPK, Jumat 7 Maret 2025, petang, tim penasihat hukum Hasto yang diwakili Johanes Tobing terlihat membawa setumpuk berkas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menggunakan troli.
Ia menegaskan tim penasihat hukum siap bertarung dengan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “Siap dong,” kata Tobing.
(Ayu Novita)