Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

news.fin.co.id - 12/03/2025, 20:49 WIB

Kantor PT Asuransi Jiwasraya.

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018. Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung telah memeriksa empat orang saksi guna menguatkan bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang menyeret tersangka IR.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengungkap lebih banyak fakta dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara Jiwasraya secara transparan dan akuntabel. Kami akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," ujar Febrie Adriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Para saksi yang diperiksa memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya, serta dalam pengawasan industri perasuransian di Indonesia. Berikut adalah keempat saksi yang dimintai keterangan:

Advertisement

DS – Kabag Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (2008–2011).

RM – Kasubag Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK (2008).

IPS – General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (2016–2018).

MDY – Kepala Seksi Monitoring Jasa dan Layanan Jawa Tengah (2018).

Dugaan Korupsi Jiwasraya dan Dampaknya

Kasus korupsi Jiwasraya mencuat sebagai salah satu skandal terbesar dalam industri keuangan Indonesia, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Modus korupsi ini diduga melibatkan investasi berisiko tinggi di saham-saham berkinerja buruk (gorengan saham) serta manipulasi laporan keuangan untuk menutupi kerugian.

Advertisement

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta terkait aliran dana mencurigakan, mekanisme penyalahgunaan investasi, serta pihak-pihak lain yang mungkin turut terlibat. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan pemulihan keuangan negara.(*)

Sigit Nugroho
Penulis