Hukum dan Kriminal

Polisi Beberkan Peran 7 Tersangka Pemasok Senpi dan Amunisi ke KKB di Puncak Jaya Papua Tengah

news.fin.co.id - 12/03/2025, 14:56 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua menggagalkan penyelundupan senpi dan amunisi kepada KKB di Puncak Jaya, Papua Tengah.

fin.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai artenz bersama Polda Papua berhasil membongkar penyelundupan senjata api (senpi) dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Puncak Jaya, Papua Tengah, beberapa waktu lalu. Pengungkapan penyelundupan setelah dilakukannya penyelidikan secara intensif sejak 1-9 Maret 2025.

Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi. Dikatakannya, operasi ini merupakan bagian dari upaya serius Kepolisian dalam memberantas penyelundupan senjata ke wilayah Papua.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua," katanya kepada wartawan, Rabu 12 Maret 2025.

Dia mengatakan, pelaku utama yang sudah ditangkap brinisial YE alias JAS. Tersangka JAS, kata dia, berperan sebagai penyedia dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.

Advertisement

Tersangka yang lain adalah TW, MH, MK, P, ES, dan AP. Mereka berperan berbeda-beda dalam jaringan ini. Ada yang berperan sebagai pencari senpi, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.

Diterangkannya, total barang bukti yang diamankan senjata api 17 pucuk (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan), amunisi 3.573 butir berbagai kaliber, peralatan perakitan Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor, bahan peledak 2 detonator, komponen senjata magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya, uang tunai Rp369.600.000.

"Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan," tuturnya.

Dia mengatakan, jaringan ini memiliki sistem distribusi yang apik. Tujuh pelaku itu, kata dia memiliki peran masing-masing.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang rapi. TW bertugas membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari. MK bertugas sebagai operator pembuatan senpi rakitan di Kab. Bojonegoro, Jawa Timur, dan P membantu dalam pembuatan popor serta menguji kelayakan senjata di Kab. Bojonegoro, Jawa Timur," bebernya.

Advertisement

Dia mengatakan, ketuju tersangka itu disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP Tentang "Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Akibatnya, para pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis