Polda Banten Ringkus Direktur PT Artha Eka Global Asia Terkait Pengurangan Takaran Minyakita

news.fin.co.id - 14/03/2025, 20:20 WIB

Polda Banten Ringkus Direktur PT Artha Eka Global Asia Terkait Pengurangan Takaran Minyakita

Direktur PT Artha Eka Global Asia berinisial SEW (44) ditangkap polisi terkait kasus pengurangan volume takaran MinyaKita. Foto: Istimewa

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten meringkus Direktur PT Artha Eka Global Asia berinisial SEW (44) terkait kasus pengurangan volume takaran Minyakita di Tangerang. SEW dibekuk di sebuah apartemen di Karawang, Jawa Barat, hari ini.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudis Wibisana mengatakan, penangkapan itu terkait kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Perindustrian atau Perdagangan minyak tanpa memiliki SPPT SNI, Izin Edar (BPOM).

"Bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44). Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat," katanya kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

Yudis menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SEW. Pelaku dibekuk sebuah apartemen yang berada di Kawasan Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.

Advertisement

"Bahwa pada Jumat (14 Maret 2025) sekitar pukul 07.30 WIB, personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap SEW selaku Direktur PT Artha Eka Global Asia di Tamansari Mahogany Apartment Jalan Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat," tuturnya.

Penangkapan ini, kata dia merupakan bukti keseriusan Polda Banten dalam memberantas mafia minyak goreng yang ada di wilayah hukumnya.

"Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," kata Yudis.

Lebih lanjut, Yudis menjelaskan, SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasal 1 liter, kardus MinyaKita serta minyak Djernih, label kemasan botol plastik di TKP Kampung Kalampean, RT/RW 001/004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kec. Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37)," jelas Yudis.

Selain itu, SEW juga Menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk MinyaKita dan minyak Djernih. Namun polisi belum bisa membeberkan berapa angka yang diterima tersangka itu.

"Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume," lanjut Yudis.

Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW. "Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah mekakukan gelar perkara dan menetapan SeW sebagai tersangka sehingga Siang ini SEW akan dipemeriksa sebagai tersangka," pungkasnya.

(Candra Pratama)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID