Hukum dan Kriminal

Dilaporkan ke KPK, Bentuk Upaya Hancurkan Karakter  Jampidsus Febrie

news.fin.co.id - 15/03/2025, 19:27 WIB

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

Sementara soal kasus Zarof Ricard terkait asal usul uang suap Rp920 miliar serta 51 kilogram emas yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan tidak dimasukan dalam surat dakwaan, karena belum ada alat bukti yang kuat dan tersangka Zarof Ricard tidak mau buka suara dan memberikan keterangan kepada penyidik Jampidsus mengenai asal usul uang suap dan gratifikasi hampir Rp1 triliun tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno dalam menanggapi dakwaan JPU terhadap terdakwa Zarof Ricar.

Ia mengatakan pada saat penyidikan, Zarof Ricar tidak mengakui bahwa uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas itu berasal dari hasil suap dan gratifikasi penanganan perkara di pengadilan dan Mahkamah Agung (MA).

Bahkan, kata Sutikno, tim penyidik Jampidsus telah berupaya mengejar semua sumber alat bukti untuk mengetahui asal uang suap yang diterima Zarof. Namun hingga batas waktu penahanan Zarof habis, alat bukti tersebut belum diperoleh. Jaksa telah berupaya, tapi alat bukti yang cukup baru ditemukan dalam kasus suap yang di terima KPN Heru Budi yang kemudian ditetapkan tersangka,” kata Sutikno.

Advertisement

Selain perkara Zarof Ricar masih dikembangkan penyidik, Zarof Ricar sebenarnya juga bukan seorang hakim yang memutuskan sebuah perkara. Ia hanya berperan sebagai perantara untuk mengurus perkara. Peranannya lebih tepat sebagai makelar kasus (markus).

Oleh karena itu pengenaan pasal suap kepada Zarof Ricar tidak tepat karena ia tak memiliki kewenangan sebagai objek transaksional. Namun pengenaan pasal gratifikasi akan mudah terbukti karena tak menuntut penerima gratifikasi memiliki kewenangan atau tidak. Selain itu, ancaman hukuman maksimal suap lebih rendah dari gratifikasi.

Atas dasar itu sangat aneh jika ada pihak yang ingin Kejagung menyelesaikan dulu semua dugaan pengurusan perkara sebelum perkara Zarof Ricar dilimpahkan ke pengadilan. Ini logikanya sama saja mendorong status Zarof Ricar lepas demi hukum.

Selanjutnya terkait kasus korupsi yang dituduhkan pelapor mengenai penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur hingga kini masih dilakukan penyidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, tim penyidik Jampidsus tengah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan, karena kasus ini cukup besar dan rumit, maka membutuhkan waktu yang lama, agar tidak salah mengkonstruksikan modusnya.

“Kasus tata kelola batubara di Kalimantan Timur masih terus berjalan penyidikannya. Pada saatnya akan disampaikan ke publik terkait sejumlah pihak yang akan ditetapkan tersangka,” ujar sumber di internal Kejagung, kepada wartawan.

Selain itu soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Jampidsus dengan melibatkan sejumlah pihak yang disebut sebagai gatekeeper, itu tidak ada kaitan sama sekali dengan Febrie. 

Karena teman-teman kuliah yang dituduhkan sebagai gatekeeper tentunya sejak tamat kuliah mempunyai kesibukan dan profesi di banyak bidang, sama sekali tidak terkait dengan profesi Febrie sebagai Jaksa. Tidak adil jika semua orang yang dekat secara keluarga atau teman sejak lama dituduh semuanya terlibat korupsi.

Karakter Jampidsus Mau Dihancurkan

Berdasarkan hal itu tidak aneh banyak pihak akhirnya berkesimpulan bahwa Febrie Adriansyah sedang mendapatkan serangan balik dari koruptor. Pendapat itu disampaikan pakar hukum, pengamat intelijen sampai dengan legislator.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan menilai bahwa pelaporan yang dilakukan KSST ke KPK sebagai upaya untuk menghancurkan karakter Jampidsus Febrie Adriansyah yang selama ini dikenal berani dan gencar memberantas kasus korupsi kelas kakap. Menurutnya itu serangan balik koruptor dan perlawanan terhadap Jampidsus Febrie yang saat ini tengah membongkar kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah.

“Dia getol memberantas korupsi. Sekarang karakternya mau dihancurkan,” kata Umar dalam unggahannya di akun X Twitter, yang dikutip, pada Jumat (14/03/2025).

Advertisement

Khanif Lutfi
Penulis