Hukum dan Kriminal

Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus e-KTP

news.fin.co.id - 19/03/2025, 12:53 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan kasus dugaan suap pada proses pergantian antartwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan diusut karena adanya kecukupan alat bukti. (Ayu Novita)

fin.co.id - Andi Agustinus alias Andi Narogong penuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 19 Maret 2025. Andi Narogong diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

"Andi Narogong direschedule hari ini ya. Dan sudah hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu q19 Maret 2025.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa 8 Maret 2025.

Advertisement

Namun, Tessa belum memberikan konfirmasi kehadiran pria yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Tessa juga masih belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Andi.

Diketahui, saat ini KPK masih mendalami terkait dengan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka buron Paulus Tannos, dan mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani.

KPK menyebut bahwa, pihaknya belum menetapkan tersangka baru setelah para tersangka sebelumnya telah dijebloskan dalam penjara dan dua lainnya masih dalam proses.

Sejumlah pihak yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini yaitu, mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Advertisement

Kemudian, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis