Megapolitan

Usai Pesta Miras dan Tramadol, Wanita di Bekasi Digilir 4 Pemuda

news.fin.co.id - 09/04/2025, 17:27 WIB

Ilustrasi - Kasus Dugaan Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng

fin.co.id - Seorang perempuan berinisial D (16), diperkosa empat pria setelah menenggak minuman keras (miras) dan pil tramadol di rumah kontrakan, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejadian bermula saat korban D ditelepon oleh salah seorang pelaku berinisial E.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kejadian bermula ketika E menghubungi D dengan alasan ingin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di sebuah cafe.

“Tersangka E menelpon korban dengan iming-iming akan memberikan THR,” kata Mustofa di Bekasi, Rabu 9 April 2025.

Setelah disetujui ajakannya oleh D, kata dia, tersangka E bersama F bergegas untuk menjemput korban. Bukannya dibawa ke kafe, kata dia, kedua pelaku itu membawa korban D ke kontrakan E di daerah Tambun, Cibeureum dengan membawa dua botol miras.

Advertisement

“Setelah itu diiyakan oleh korban dan dijemput oleh pelaku untuk dibawa ke kontrakan E yang tidak ada istrinya,” kata Mustofa.

Tidak hanya itu, kata dia, tersangka E juga memberikan obat terlarang berjenis Tramadol kepada setiap orang yang ada. Dia menuturkan, tindakan pencabulan itu dilakukan oleh E dan F saat korban meminta handuk kepada tersangka usai mandi.

“Setelah mandi, korban meminta handuk kepada salah satu tersangka. Kemudian tersangka merasa tertarik dengan korban,” kata Mustofa.

Melihat E dan F melakukan aksi pencabulan terhadap korban, kata dia, dua pelaku lainnya juga melakukan tindakan tersebut. Membuat D digilir oleh keempat pemuda.

“Karena melihat korban dalam keadaan telanjang dan sudah disetubuhi oleh E dan F, membuat dua tersangka lainnya juga melaksanakan hubungan badan atau pencabulan terhadap korban,” jelas dia.

Advertisement

Dengan tindakan tersebut, keempat pemuda dijatuhkan hukaman dengan pasal pemerkosaan. “Jadi keempat tersangka, saat jni kita jerat dengan pasal pemerkosaan ancaman 15 tahun hukuman penjara,” imbuh dia.

(Dimas Rafi)

Mihardi
Penulis