Hukum dan Kriminal

Dugaan Suap Rp60 Miliar, Kejagung Periksa Dua Hakim Terkait Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

news.fin.co.id - 13/04/2025, 13:35 WIB

Kejagung periksa dua hakim PN Jakarta Pusat terkait vonis lepas kasus ekspor CPO dan dugaan suap Rp60 miliar yang libatkan empat tersangka.

fin.co.id - Polemik vonis lepas kasus ekspor CPO kembali memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dengan memeriksa dua hakim aktif yang diduga terlibat dalam putusan kontroversial perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menyelimuti proses hukum kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa dua hakim yang tengah diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," ujar Harli, Minggu, 13 April 2025.

Sementara itu, hakim ketua yang memimpin perkara, Djuyamto, disebut sempat mendatangi kantor Kejagung pada Minggu dini hari pukul 02.00 WIB. Namun, kehadirannya tidak tercatat oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Advertisement

Kasus ini berawal dari pengungkapan dugaan suap dalam perkara vonis lepas korupsi minyak goreng. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni WG (panitera muda perdata), MS dan AR (pengacara), serta MAN, mantan Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan melalui WG. Setelah diperiksa pada Sabtu, 12 April 2025, keempat tersangka langsung ditahan untuk masa 20 hari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Perkembangan ini memperkuat komitmen Kejagung dalam mengungkap seluruh aliran dana dan pihak terlibat di balik vonis lepas kasus ekspor CPO. Kejagung menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat demi menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia. (Anisha Aprilia)

Sigit Nugroho
Penulis