fin.co.id – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnaker DKI) menyatakan bahwa PT Pegadaian melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023–2025 terkait kebijakan usia pensiun dan rekrutmen karyawan. Temuan ini didasarkan pada hasil sidang mediasi yang digelar Disnaker.
Dalam surat anjuran resmi, Disnaker menyoroti pelanggaran Pasal 155 ayat (2) PKB, yang menyatakan bahwa karyawan yang memasuki usia pensiun berhak melanjutkan hubungan kerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. PT Pegadaian dinilai membuat kebijakan sepihak yang bertentangan dengan ketentuan ini, termasuk menyisipkan penilaian kesehatan sebagai syarat tambahan.
Disnaker juga menegaskan bahwa rekrutmen eksternal hanya boleh dilakukan jika karyawan internal tidak memenuhi syarat atau jika jumlahnya belum mencukupi. Prosedur ini harus diatur secara jelas dalam Peraturan Direksi dan tidak boleh diabaikan.
Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) menyambut baik anjuran tersebut. Sekjen SP Pegadaian, Joko Mulyono, menyatakan bahwa keputusan Disnaker memperkuat perjuangan mereka dalam menegakkan hak-hak karyawan.
“Kami harap manajemen segera membenahi kebijakan terkait usia pensiun, pensiun dini, dan sistem rekrutmen. Pegadaian adalah BUMN sehat, semestinya bisa lebih berpihak pada karyawan,” tegas Joko, Kamis, 17 April 2025.
Sebagai informasi, mulai Januari 2025, usia pensiun nasional naik menjadi 59 tahun berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, yang diharapkan mendukung optimalisasi manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. (*)