fin.co.id - Penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol menangis usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Windy berharap supaya statusnya dalam perkara ini hanya sebagai korban.
"Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya," kata Windy kepada wartawan usai diperiksa pads Kamis, 24 April 2025.
Windy sambil menitikkan air mata mengaku capek. Karena pemeriksaan tersebut menguras tenaganya.
"Kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, gitu," jelasnya.
Windy mengaku saat menjalankan pemeriksaan itu sedang tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
"Mohon maaf, aku lagi tidak, dalam keadaan tidak baik-baik saja," imbuhnya.
Juru Bicara KPK, Tesaa Mahardhika belum menjelaskan materi pemeriksaan dari Windy. Selain Windy, saksi atas nama Rinaldo Septariando juga turut dipanggil dalam kasus ini.
Baca Juga
"Hari ini Kamis (24 April 2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung)," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 24 April 2025.
Dalam hal ini, Tessa belum menjelaskan apa yang hendak didalami dari kedua saksi tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemangil Windy idol sesuai kebutuhan dari penyidik KPK.
"Untuk pemanggilan tentukan kebutuhan tergantung dari kebutuhan penyidik," ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.
Adapun, KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan terkait perkara TPPU. "Sementara yang dipanggil hari ini adalah Pak HH-nya," tuturnya.
"Kita masih mendalami masalah TPPU-nya," lanjutnya.
Adapun, Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan bahwa ada batasan waktu untuk penahananan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penahanan.
"Jadi ada batas waktu yang harus kita penuhi ketika misalkan menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai. Kalau kita rasa masih banyak apalagi ini TPPU kita harus memerlukan waktu, kita memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta-harta atau kekayaan hasil dari tindak pidana korupsi itu, hasil yang disembunyikan," jelas Asep dalam konferensi pers, Senin 13 Mei 2024