Dinilai Tumpang Tindih dengan KSP, Perpres Tentang PCO Digugat ke MA

news.fin.co.id - 21/04/2025, 16:02 WIB

Dinilai Tumpang Tindih dengan KSP, Perpres Tentang PCO Digugat ke MA

Gedung Mahkamah Agung

fin.co.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA). Ada empat pasal yang diduga ke MA.

Gugatan itu dilakukan oleh seorang warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Permohonan uji materiil atau gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan itu telah diterima oleh MA pada Kamis 17 April 2025.

Dalam salinan tersebut, ada empat pasal yang digugat, yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.

"Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut dikutip, Senin 21 April 2025.

Berikut bunyi pasal yang digugat:

Pasal 3

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden

b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 48 ayat 1

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID