fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal umumkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat. Saat ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka.
Dalam proes penyelidikan, KPK menemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR RI. Penyidik KPK memeriksa Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori untuk mendalami penggunaan dana CSR BI pada Senin 21 April 2025.
Satori merupakan politikus Partai NasDem yang sudah diperiksa sebanyak tigakali. Saat dikonfirmasi, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan belum ada perubahan status hukum dari Satori.
"Belum (berubah status hukum Satori) sedang (proses). Nanti sebentar lagi, sebentar lagi," kata Asep dikutip, Rabu 23 April 2025.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, seorang saksi bisa diperiksa berkali-kali tergantung kebutuhan tim penyidik.
Dalam hal ini, kata Asep, Satori sudah tiga kali diperiksa lantaran penyidik membutuhkan keterangan mendalam karena yang bersangkutan merupakan salah satu pihak penerima dan pengguna dana CSR BI.
"Jadi, beliau kan salah satu yang penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan. Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil ke sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” tuturnya.
Selain Satori, kata dia, ada Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan yang rumahnya telah digeledah. Heri Gunawan juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Asep menjelaskan Heri Gunawan mempunyai peran yang sama dengan Satori. Heri memiliki yayasan dan berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing politisi tersebut. Untuk kedepannya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Heri.
"Nanti kita akan memanggil bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh pak HG," kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Wirjiyo, dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Dalam penggeledahan tersebut telah disita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.
(Ayu Novita)