Hukum dan Kriminal

Bekas Ajudan Beberkan Momen Wahyu Bertemu Hasto Jelang Rekapitulasi Rapat Pleno KPU

news.fin.co.id - 25/04/2025, 18:50 WIB

JPU KPK hadirkan tiga saksi dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 25 April 2025. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Mantan ajudan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya menuturkan, momen pertemuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dengan bekas bosnya. Toni menjelaskan, pertemuan itu jelang rekapitulasi rapat pleno KPU sekitar Agustus 2019.

"Waktu itu kalau tidak salah di akhir bulan Agustus 2019. Sedang saat istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka. Jadi beliau (Hasto) bersama saksi partai politik ke ruangan bapak (Wahyu)," kata Rahmat saat menjadi saksi untuk perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR 2019-2024 Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.

Secara spesifik, dia menjelaskan, pertemuan tersebut terjadi pada jeda istirahat dalam rapat pleno rekapitulasi suara. "Di situ Pak Hasto dengan yang lain, saya lupa dari partai politik apa ke ruangan Pak Wahyu Setiawan untuk merokok," katanya.

SEkadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Tiga saksi tersebut adalah sopir kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto ajudan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan dan seorang pihak swasta, Patrick Gerard.

Advertisement

"Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4), Kami Tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Ilham Yulianto, Patrick Gerard, Rahmat Setiawan Tonidaya," ujar Jaksa KPK Budhi Sarupaet dalam keterangannya.

Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020..

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri. Kemudian Harun Masiku.

Advertisement

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis