fin.co.id - Saksi dalam sidang dugaan suap dan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakni Patrick Gerrard Masako alias Gerry. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuka Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gerry pernah mengaku uang suap dibagikan kepada sejumlah orang.
"Ini masih di BAP 16 ya detailnya saksi di poin ke 4, 'setelah dihitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp850 juta dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Kemudian, saya menghubungi saudara Saefl dan menyampaikan, mas jumlahnya Rp850 (juta)," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Adapun, rumah aspirasi merupakan kantor dari Hasto. Jaksa menyebut bahwa Gerry pernah mengaku uang itu untuk dibagikan kepada sejumlah orang, berdasarkan BAP yang pernah dicatatkan.
"Saudara Saeful (mantan Kadel PDIP Saeful Bahri) menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp170 juta untuk Mas Donny (Advokat, Donny Tri Istiqomah), Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham," kata Jaksa.
Gerry membernarkan BAP tersebut. Lalu, uang Rp 170 juta yang sudah disisihkan disimpan dalam tas plastik, sedangkan sisanya masih di koper.
Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Tiga saksi tersebut adalah sopir kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto ajudan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan dan seorang pihak swasta, Patrick Gerard.
"Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4), Kami Tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Ilham Yulianto, Patrick Gerard , Rahmat Setiawan Tonidaya," ujar Jaksa KPK Budhi Sarupaet dalam keterangannya
Baca Juga
Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
(Ayu Novita)