fin.co.id - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai perbuatan hakim Ali Muhtarom yang menyembunyikan uang Rp5,5 miliar di kolong kasus merupakan hal memalukan.
"Ya, itu kan pasti sangat memalukan dan memilukan," kata Rudianto di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Ia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut karena berkali-kali terjadi. Apalagi, lanjutnya, di era Pak Sunarto jadi Ketua Mahkamah Agung, malah sering kali terjadi.
"Tentu kita prihatin untuk itu. Karena itu, kita mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan, mengungkap, membongkar kasus ini seterang-terangnya," jelas dia.
Untuk itu, Politikus Partai Nasdem itu mendesak MA untuk segera melakukan evaluasi terhadap penempatan hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, hakim tipikor harus memiliki rekam jejak dan integritas yang tidak diragukan.
"Kita berharap betul-betul ada perubahan ya, utusan hakim. Jadi hakim itu, mahkota hakim itu putusannya. Kita berharap putusan yang dilahirkan betul-betul karena didasari oleh bukti-bukti, fakta-fakta," ujar dia.
Baca Juga
"Putusan hakim jangan ditentukan oleh sarapan paginya. Ada uang-uang besar dan ini menjadi preseden buruk. Kenapa? Besok-besok ada putusan bebas di otak masyarakat pasti 'nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas'," sambungnya.
Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar di Bawa Kasur Rumah Ali Muhtarom:
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menyita uang dari tersangka AM (Ali Muhtarom) yang disimpan di bawah kasur pada rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Dikemukakan Harli bahwa penggeledahan itu digelar pada 13 April 2025. Dari sana, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Saat ini, uang tersebut telah disimpan di bank.
“Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar. Silakan dihitung penyetaraannya,” katanya.
Adapun dalam kasus suap ini, penyidik menyebut bahwa Ali Muhtarom menerima uang suap total sebesar Rp6,5 miliar terkait pemberian putusan lepas dalam kasus korupsi CPO.