Megapolitan

Pengusaha Diduga Disekap dan Dianiaya saat Tagih Utang Rp6,2 Miliar ke Klien

news.fin.co.id - 30/04/2025, 22:05 WIB

Direktur PT Ragam Pangan Madani (RPM) Aditya melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat menagih utang kepada kliennya. Foto: Fajar Ilman

fin.co.id - Direktur PT Ragam Pangan Madani (RPM) Aditya melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat menagih utang kepada kliennya. Penganiayaan yang menimpa Aditya terjadi di salah satu kafe di wilayah Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.

Dugaan penganiayaan mencuat setelah Aditya bersama koleganya, Fikri menagih utang kepada kepada C dan R dari perusahaan berinisial PT BLI pelaku perusahaan pemasok (supplier) sebesar Rp6,2 miliar.

Dugaan penganiayaan muncul setelah mereka menagih pembayaran senilai Rp 6,2 miliar dari kerja sama distribusi bahan pangan dengan PT BLI. PT RPM adalah perusahaan distributor pangan yang telah menjadi pemasok utama bagi PT BLI sejak awal tahun 2024.

Dalam kontrak kerja sama yang dimulai sejak 22 April 2024 hingga 22 April 2025, PT RPM menyuplai kebutuhan bahan pokok untuk outlet-outlet milik BLI, yang berkembang dari 24 menjadi 88 cabang di seluruh Indonesia.

Advertisement

"Selama kerja sama berjalan satu tahun, semua baik-baik saja. Namun sejak Februari 2025, pembayaran dari BLI mulai macet," kata Adit dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran pertama kali disampaikan oleh tim operasional BLI pada pertengahan Februari. Adit dan Fikri lalu mengadakan serangkaian pertemuan dengan direksi BLI, namun tidak menghasilkan solusi pembayaran konkret.

Pada 3 Maret, Adit dan Fikri diundang oleh pihak PT BLI ke sebuah tempat di Jakarta Selatan dengan dalih membahas pelunasan. Namun sesampainya di lokasi, keduanya diduga disekap, dan dianiaya oleh sekelompok orang.

“Saya langsung disuruh menyiapkan mental. Saya pikir mungkin cuma dibentak, ternyata kami dipukul, dilempar botol, bahkan diancam keselamatan keluarga,” kata Adit.

Fikri menambahkan, kekerasan tersebut berdampak besar pada kesehatan mental dan keberlangsungan bisnisnya.

Advertisement

“Saya sudah lima tahun berbisnis, baru kali ini saya merasakan hal seperti ini. Setelah kejadian, kami harus memberhentikan seluruh karyawan dan menutup operasional,” kata Fikri.

Adit menuturkan, dirinya dipaksa menandatangani surat pernyataan dalam kondisi tertekan, serta dipaksa membuka informasi internal perusahaan.

“Saya ditendang, dipukul, disuruh minum alkohol padahal sedang puasa. Yang paling menyakitkan adalah ketika mereka mengancam akan membunuh istri dan anak saya,” katanya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal penganiayaan dan perampasan hak dengan tiga orang terlapor. Yakni, pihak PT BLI, melalui tiga orang yang dilaporkan yaitu R, C, dan R.

Yang teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Namun, Adit dan Fikri menyatakan proses hukum berjalan lambat.

“Visum sudah keluar, CCTV dan saksi sudah lengkap. Tapi penangkapan tidak kunjung dilakukan karena alasan prosedur,” kata 11Fikri.

Advertisement

Mihardi
Penulis