Hukum dan Kriminal

Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Sita Rp75 MIliar

news.fin.co.id - 03/05/2025, 17:19 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Foto: Rafi Adhi

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bongkar jaringan judi online (Judol) lintas internasional yang melibatkan ribuan rekening dan pelaku lintas negara. Dalam kasus ini, polisi menyita Rp75 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, kasus ini dibongkar berkat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan polisi yang sebelumnya mendeteksi 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judol.

"Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp75 miliar, termasuk Rp61 miliar dari 164 rekening dan Rp14 miliar uang tunai dari penangkapan 4 tersangka," kata wahyu kepada wartawan, Jumat, 2 Mei 2025.

Kasus ini juga, kata dia, menyoroti situs judol h55.hiwin.care yang diduga menjadi salah satu pusat operasional jaringan itu. Dia mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025.

Advertisement

"Mereka adalah DH, AF, RJ, dan QR, yang merupakan warga negara asing asal China dan diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut," lanjutnya.

Dia mengatakan, tersangka ditangkap di sejumlah lokasi, termasuk Kabupaten Bandung, Bogor, Jakarta Utara, dan Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone dan kartu ATM.

"Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Polri akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan judi online lainnya," tuturnya.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis