Megapolitan . 05/05/2025, 07:44 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Edaran ini untuk menjadi perhatian, dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab," pungkas Sarjoko.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengharamkan sekolah memungut biaya apapun pada siswa tanpa seizin Dinas Pendidikan.
Apalagi pungutan tersebut dilakukan sepihak oleh sekolah tanpa ada kejelasan untuk apa penggunaan dana yang dibebankan pada siswa tersebut.
"Pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025. * (dsw)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media