Megapolitan . 05/05/2025, 07:44 WIB

Berbeda dengan Jabar, Pemprov DKI Bolehkan Sekolah Gelar Wisuda Asal Tidak Ada Pungutan Biaya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Edaran ini untuk menjadi perhatian, dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab," pungkas Sarjoko.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengharamkan sekolah memungut biaya apapun pada siswa tanpa seizin Dinas Pendidikan.

Apalagi pungutan tersebut dilakukan sepihak oleh sekolah tanpa ada kejelasan untuk apa penggunaan dana yang dibebankan pada siswa tersebut.

"Pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025. * (dsw

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com