Berbeda dengan Jabar, Pemprov DKI Bolehkan Sekolah Gelar Wisuda Asal Tidak Ada Pungutan Biaya

news.fin.co.id - 05/05/2025, 07:44 WIB

Berbeda dengan Jabar, Pemprov DKI Bolehkan Sekolah Gelar Wisuda Asal Tidak Ada Pungutan Biaya

Ilustrasi Wisuda Mahasiswa

fin.co.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membolehkan sekolah menggelar wisuda asal tidak ada pungutan pada orangtua atau wali murid.

Kebijakan ini berbeda dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang penuh acara wisuda di sekolah TK, SD, SMP dan SMA karena dianggap memberatkan orang tua.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 17/SE/2025 tentang aturan tersebut.

Advertisement

SE diterbitkan Disdik DKI Jakarta menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023, tentang kegiatan wisuda peserta didik.

Sarjoko menerangkan, sekolah boleh saja menggelar kegiatan wisuda saat kelulusan siswa dengan sejumlah syarat.

Syarat yang pertama kegiatan wisuda harus dilakukan di lingkungan sekolah dan dihelat secara sederhana.

Berikutnya kata Sarjoko, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan pada siswa atau wali murid untuk kegiatan wisuda.

Syarat yang terkahir, pihak sekolah tidak berlaku diskriminatif terhadap peserta didik saat menggelar kegiatan wisuda.

"Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," kata Sarjoko melalui SE tersebut dikutip Senin, 5 Mei 2025.

Sarjoko menegaskan kegiatan wisuda di sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bersifat tidak wajib.

Kata Sarjoko pihak sekolah tidak boleh membebankan biaya apapun untuk kegiatan wisuda.

"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," katanya.

Advertisement

Sarjoko meminta kepada seluruh Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan di masing-masing wilayah untuk melakukan pemantauan.

Sudin Pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan terkait aturan wisuda tersebut.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID