fin.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan kredit bermasalah senilai hampir Rp1 triliun yang melilit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim-Kaltara. Temuan awal ini berasal dari hasil monitoring KPK per 10 Juni 2024, yang mengindikasikan sekitar Rp400 miliar kredit telah masuk status macet kolektibilitas 5.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai kasus ini tidak hanya berpotensi sebagai pelanggaran administratif, namun sudah dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia menduga keterlibatan tokoh politik Kalimantan Timur, berinisial H.HM—yang belakangan diketahui sebagai pendiri PT Hasamin Bahar Lines (HB)—bersama seorang koleganya berinisial F.
"Diduga kuat terdapat penyimpangan dalam pemberian kredit investasi kepada PT HB sebesar Rp235,8 miliar. KPK harus segera bertindak, apalagi keluarga H.HM kini menjabat sebagai kepala daerah dan memiliki posisi dalam kepemilikan saham BPD Kaltim-Kaltara," ungkap Boyamin dalam keterangan resminya, Senin, 5 Mei 2025.
Kredit Bermasalah Sejak Awal, Laporan Keuangan Diduga Palsu
MAKI menyebut kredit kepada PT HB disetujui hanya lima bulan setelah perusahaan itu berdiri. Kredit bersifat non-revolving, dicairkan sekaligus, tanpa dasar analisa kelayakan usaha yang memadai. Bahkan laporan keuangan yang digunakan untuk pengajuan kredit diduga palsu dan tidak pernah diaudit resmi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang disebutkan dalam dokumen.
Dalam konfirmasi BPK kepada KAP yang disebut-sebut sebagai auditor, diketahui tidak pernah ada opini audit yang diterbitkan untuk laporan keuangan PT HB.
Agunan Dikembalikan, Kredit Tak Terbayar
MAKI juga menemukan kejanggalan dalam proses restrukturisasi kredit pada tahun 2014. Agunan atas nama MSA yang sebelumnya dijaminkan untuk pinjaman justru dikembalikan kepada pemiliknya, meski kredit berada dalam status gagal bayar.
Dalam pemeriksaan BPK, dari total kredit Rp235,8 miliar, hanya Rp43,8 miliar yang berhasil dibayarkan—baik melalui penjualan agunan maupun cicilan. Kini, sisa pokok kredit masih menggantung sebesar Rp196,3 miliar, bunga tertunggak Rp44,1 miliar, dan denda Rp2,6 miliar.
MAKI: Ada Dugaan Permufakatan Jahat
MAKI menilai seluruh rangkaian proses kredit ini sarat dugaan permufakatan jahat yang merugikan keuangan negara. Terlebih setelah pinjaman macet, H.HM disebut ‘menghilang’ dari jajaran direksi dan pemegang saham PT HB, dan perusahaannya dialihkan ke nama baru berinisial ESMM.
"Kami mendorong KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk menyeret seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal bank maupun pihak debitur," tegas Boyamin.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan pihaknya masih menelaah laporan dari MAKI. Jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. (*)