fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) mulai memproses kasasi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kasasi itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Harvey Moeis terdaftar dengan Nomor Perkara 5009 K/PID.SUS/2025.
"Status: Dalam proses pemeriksaan Majelis," sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Rabu, 7 Mei 2025.
Situs itu menyebutkan Kepaniteraan MA menerima permohonan kasasi pada 15 April 2025 dan baru diregistrasi pada 29 April 2025. Permohonan itu kemudian didistribusikan kepada majelis hakim kasasi pada 2 Mei 2025.
Perkara kasasi Harvey Moeis akan disidangkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, dengan Hakim Agung Arizon Mega Jaya sebagai anggota 1 dan Ahmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota 2.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada 13 Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp300 triliun.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga
Sebelumnya dberitakan, majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman Harvey Moeis yang sebelumnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Majelis menilai, Harvey Moeis terbukti dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun. (Hasyim Ashari)