fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti semrawutnya sistem perparkiran di Jakarta. Menurutnya, sistem perparkiran di Jakarta sudah belasan tahun tidak mengalami perubahan.
"Perparkiran juga akan kita lakukan pembenahan, karena parkir di Jakarta ini sudah 15 tahun tidak pernah berubah," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Mei 2025.
Pramono mengatakan, nantinya perparkiran yang dikelola Pemprov DKI Jakarta bakal direrapkan sistemnon tunai atau cashless. Sistem ini diterapkan untuk menghindari kebocoran pendapatan parkir.
"Saya termasuk setuju kalau kemudian parkir itu cashless, tidak pakai uang cash. Sehingga dengan demikian ini akan membuat sistem yang menjadi lebih baik dan mudah-mudahan segera kita bisa tangani untuk itu," katanya..
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, pengurangan ruas jalan yang dapat dipungut tarif parkir berimbas pada menurunya nominal retribusi yang disetor. Jika mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) ada sebanyak 441 ruas jalan yang diperbolehkan untuk parkir kendaraan.
Namun dalam praktiknya, hanya sekitar 50 persen dari total ruas jalan yang diperbolehkan parkir. Penurunan ini karena terimbas kebijakan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap dan sebagainya.
"Tentu dengan penurunan lokasi yang dipungut oleh parkir tadi, itu juga berpengaruh terhadap jumlah biaya ataupun pemasukan dari retribusi parkir yang diterima," terang Syafrin.
Baca Juga
Syafrin menegaskan, pihaknya akan selalu transparan terkait pendapatan retribusi parkir yang disetor ke Pemprov DKI Jakarta.
"Tentu seluruh data informasi yang ada di kami itu sepenuhnya akan kami buka transparan, dan tentu keseluruhannya akan kita harapkan akuntabel dari sisi penyelenggaran UP parkir," pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya menilai, jika UPT parkir dikelola pihak swasta akan lebih optimal mencegah kebocoran dana retribusi.
Dengan dikelola secara tepat, pemasukan dari parkir untuk diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa lebih banyak.
“Kalau enggak perform dan enggak ada terobosan, Komisi C menyarankan supaya UPT parkir dibubarkan dan dilelang ke swasta saja karena anggaran pendapatan daerah yang bocor kalau kita hitung sampai angka triliunan rupiah, kan parah sekali? Jadi intinya kalau UPT Parkir enggak perform ya bubarin saja lelang ke swasta biar enak kontrolnya,” ungkap Dimaz.
(Cahyono)