Nasional

Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

news.fin.co.id - 22/05/2025, 16:53 WIB

Bareskrim Polri telah memeriksa 39 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (Anisha)

fin.co.id - Polri tidak menemukan adanya tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hasil itu disimpulkan usai Polri melakukan gelar perkara.

"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis, 22 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan soal ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.

Advertisement

Usai menerima aduan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Usai memeriksa saksi dan barang bukti, dia mengatakan tidak ditemukan tindak pidana.

Oleh karena itu, Djuhandani mengakan penyelidikan kasus ijazah dihentikan.

"Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," ujarnya. (Anisha Aprilia)

Khanif Lutfi
Penulis