fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengonfirmasi keaslian ijazah SMA milik mantan Presiden RI, Joko Widodo.
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh melalui pengujian bersama antara penyidik Dittipidum dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap aspek materiil dokumen, penyidik menemukan bahwa sekolah tempat Jokowi menempuh pendidikan menengah atas, yakni SMAN 6 Surakarta, dulunya dikenal dengan nama SMPP Surakarta (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan).
“Fotokopi legalisir Surat Keputusan (SK) Mendikbud RI Nomor 0353/0/1985 Tahun 1985 tentang perubahan nama SMPP menjadi SMA yang di dalamnya tercantum nama SMPP Surakarta diubah menjadi SMA Negeri 6 Surakarta,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, penyelidikan pun dilanjutkan dengan menelusuri keaslian Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama Joko Widodo. Untuk keperluan ini, digunakan perbandingan dengan ijazah milik tiga orang teman seangkatan Jokowi dari SMAN 6 Surakarta.
Menurut Djuhandhani, uji laboratorium tersebut mencakup analisis terhadap jenis dan bahan kertas, fitur pengaman, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, stempel cap, dan tinta tanda tangan kepala sekolah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa stempel pada STTB Jokowi identik dengan yang digunakan pada ijazah SMPP Purwodadi, Grobogan, dan Wonogiri pada tahun 1980.
Baca Juga
“Stempelnya yang ada di ijazah itu sama. Hanya saja, di situ ditulis SMPP di bawahnya SMAN 6,” ucapnya.
Selain itu, nomor induk siswa pada STTB tersebut juga berhasil dicocokkan dengan data dalam buku kartu induk murid SMAN 6 Surakarta.
“Penyelidik mengecek buku daftar nama murid SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1977, 1978, 1979 dan ditemukan nama Joko Widodo,” ucapnya.
Tak berhenti pada jenjang SMA, penyelidik juga menelusuri keaslian ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ijazah tersebut diperiksa secara laboratorium dengan membandingkan dokumen milik Jokowi dengan ijazah dari tiga rekannya selama berkuliah di fakultas yang sama.
Uji forensik meliputi bahan kertas, pengaman, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor saat itu.
Hasilnya, ijazah Jokowi dinyatakan identik dengan ijazah pembanding.
Setelah menghimpun seluruh hasil pemeriksaan, mendengar keterangan saksi, serta melakukan gelar perkara, pihak Dittipidum menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.