Hukum dan Kriminal

Kejagung Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Pemberian Kredit Sritex

news.fin.co.id - 23/05/2025, 18:09 WIB

Resmi Ditutup Per tanggal 1 Maret 2025, Ribuan Karyawan PT Sritex Terkena PHK --cnnindonesia.com

fin.co.id - Kejaksaan Agung akan mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp692 Miliar.

"Nah itu yang sedang terus didalami, kemana aliran penggunaan uang Rp 692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," kata Harli di Kejagung, Jumat, 23 Mei 2025.

Harli mengatakan, eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, telah menyalahgunakan penggunaan kredit dari bank tersebut. Padahal, pemberian kredit itu ditujukan untuk modal kerja, baik operasional perusahaan, pegawai hingga produksi.

Advertisement

"Tetapi kenyataannya kan bahwa yang bersangkutan, ISL justru menggunakan ini untuk hal-hal lain, katakan untuk pembayaran utang. Nah ini sekarang yang sedang didalami oleh penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi," tutur Harli.

Menurut Harli, jika ini dilakukan untuk pembayaran utang perusahaan, hal tersebut juga tidak dibenarkan.

"Kenapa? Karena ini tidak sesuai dengan peruntukan. Karena di dalam akad atau kontrak pemberian kredit itu sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa ini dilakukan untuk modal kerja," jelasnya.

"Nah belum lagi misalnya ada indikasi bahwa uang ini juga untuk dipergunakan terhadap penggunaan, pembelian aset-aset yang tidak produktif, yang tidak produktif bagi berlangsungnya kinerja dari perusahaan ini," sambungnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto menggunakan dana kredit bank sebesar Rp692,9 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Advertisement

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ratusan miliar tersebut digunakan Iwan untuk membayar utang dan membeli aset tak tepat. Padahal, uang pinjaman tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan modal operasional PT Sritex.

"Kemudian terhadap pinjaman tersebut, sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan adalah untuk modal kerja, tetapi berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli beberapa aset tetap yang tidak tepat," kata Qohar di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.

Selain untuk membayar utang, lanjut Qohar, Iwan menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah di sejumlah daerah.

"Itu utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," imbuhnya. (Anisha Aprilia)

Khanif Lutfi
Penulis