e. Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas; dan/atau
f. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Sementara itu, pada Pasal 11 mengatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menggunakan dana dari belanja APBN pada bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, Perpres ini mengizinkan sumber pendanaan lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain perlindungan negara, Perpres ini juga mengatur dukungan pelaksanaan tugas kejaksaan dengan kerja sama antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI). Mengutip Pasal 12 ayat 2, kerja sama intelijen akan meliputi pertukaran data dan informasi serta pendidikan dan pelatihan bagi jaksa.
(Anisha Aprilia)