Hukum dan Kriminal

KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor dari  Penggeledahan Kasus Korupsi Kemenaker

news.fin.co.id - 23/05/2025, 18:59 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita delapan unit mobil, dan satu unit motor dari penggeledahan selama 20-22 Mei 2025 terkait kasus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Tim penyidik sampai dengan hari kemarin (Kamis, 22/5) telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu satu kantor di Kemenaker, dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.

Adapun kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker tahun 2020–2023.

Lebih lanjut Budi merincikan bahwa penyidik KPK pada hari pertama penggeledahan, Selasa (20/5), menyita tiga unit mobil dari satu rumah pribadi di Jabodetabek.

Advertisement

“Hari kedua, Rabu 21 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah, dan menyita tiga unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda dua,” katanya.

Ia lantas mengatakan bahwa pada Kamis (22/5), penyidik KPK menggeledah tiga rumah, dan menyita dua unit mobil.

“Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua sudah dilakukan penyitaan, dan seluruhnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Menurut dia, penyitaan tersebut bertujuan untuk kepentingan pembuktian perkara, dan upaya awal optimalisasi pemulihan aset atau kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.

Advertisement

KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Khanif Lutfi
Penulis