fin.co.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah PPATK memblokir rekening yang tidak aktif atau rekening dormant. Menurutnya, Prabowo mendukung langkah PPATK dengan prinsip tetap menjaga kepentingan nasabah agar tidak dirugikan.
"Beliau (Prabowo) mendukung semua (pemblokiran rekening pasif). Prinsipnya, kami menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan," kata Ivan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Ivan mengatakan langkah itu dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah. Dalam kesempatan yang sama, dia juga memastikan kebijakan pemblokiran, termasuk soal dampaknya terhadap sejumlah rekening yang tidak dorman, juga telah dibicarakan.
"Enggak, itu (rencana pemblokiran rekening) sudah dibicarakan lama. Itu (rekening yang sudah diblokir) bisa langsung direaktivasi kok, enggak ada masalah," jelas dia.
Namun, kata Ivan, Prabowo berpesan agar PPATK menjaga data nasabah. "Intinya, pesan beliau dijaga semua," ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 28.000 sepanjang 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan puluhan ribu rekening yang diblokir itu berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online hingga perdagangan narkotika.
Baca Juga
"Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Ivan dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.
"Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya," tambah dia.
Ia menyebut, sebagian besar rekening tersebut merupakan rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, tetapi kemudian dikuasai atau dikendalikan oleh pihak lain untuk kepentingan mencurigakan.
Ia menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ivan menjelaskan data tersebut diambil dari pihak perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan.
(Anisha Aprilia)