fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa laptop, handphone (HP), hingga dokumen setelah menggeledah dua lokasi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2023. Sebelumnya, Kejagung menggeledah Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan, kedua lokasi yang digeledah merupakan milik Staf Khusus (Stafsus) Eks Menteri Dikbudristek.
"Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
Dari lokasi penggeledahan itu, Kejagung menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 4 unit ponsel dari apartemen milik FH. Sementara dari apartemen milik JT, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 3 unit penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan.
"Tentu sebagaimana biasanya kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," jelas Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan peningkatan status ini dilakukan sejak 20 Mei 2025.
Baca Juga
"Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan anggaran proyek pengadaan mencapai Rp9,9 triliun. Adapun rinciannya yaitu, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih. Terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun itu melalui DAK," jelasnya.
Ia mengatakan penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.
"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujar Harli.
Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara detail terkait kronologi hingga nama-nama yang telah menjadi tersangka karena masih dalam proses penyidikan.
(Anisha Aprilia)