Megapolitan

Tipu Warga hingga Rp35 Juta, ASN Pemprov Jakarta Terancam Dipecat

news.fin.co.id - 27/05/2025, 17:10 WIB

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

fin.co.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta diduga melakukan penipuan terhadap warga. ASN wanita berinisial VF itu menipu W sebesar Rp35 juta dengan iming-iming bisa kerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin memastikan, VF akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan dan saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kta Budi dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.

Tidak hanya itu, Diskominfotik DKI juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap ASN tersebut dari statusnya sebagai ASN. Langkah tegas ini, menurut Budi, merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga integritas dan akuntabilitas jajaran ASN.

Advertisement

“Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik,” pungkasnya.

Selain itu, Budi juga mendorong agar kasus ini diselesaikan di ranah hukum. "Saya mengimbau para korban untuk melaporkan kasusnya kepada yang berwenang," katanya.

Berdasarkan informasi yang didapat, kasus bermula pada tanggal 27 Maret 2024. Saat itu korban menanyakan lowongan kerja kepada VF usai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) DKI.

VF kemudian mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan seseorang bernama William melalui WhatsApp.

Sejak awal, komunikasi hanya dilakukan melalui pesan singkat tanpa tatap muka. Selama proses tersebut, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi dan pelicin agar bisa diterima bekerja.

Advertisement

Seluruh uang yang diserahkan ditransfer ke rekening VF, sebagai perantara. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp35.400.000.

(Cahyono)

Mihardi
Penulis