Baznas Jabar Angkat Suara soal Dugaan Korupsi dan Penetapan Tri Yanto sebagai Tersangka

news.fin.co.id - 30/05/2025, 06:00 WIB

Baznas Jabar Angkat Suara soal Dugaan Korupsi dan Penetapan Tri Yanto sebagai Tersangka

Ilustrasi Baznas Jabar (Dok Baznas)

fin.co.id - Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik dugaan korupsi dan penetapan mantan pegawainya, Tri Yanto, sebagai tersangka. Melalui konferensi pers yang digelar di Bandung, Selasa, 27 Mei 2025, lembaga ini menegaskan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana zakat dan hibah APBD tidak terbukti.

Tegas Dinyatakan: Tak Ada Korupsi di Baznas Jabar

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menyebut bahwa dua lembaga audit resmi, yakni Baznas RI dan Inspektorat Pemprov Jabar, telah melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap laporan yang dilayangkan Tri Yanto. Hasilnya? Tidak ditemukan adanya bukti korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

Advertisement

"Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr. TY (Tri Yanto)," jelas Achmad saat menyampaikan keterangannya.

Pernyataan ini menjadi titik balik penting dalam kasus yang sempat memantik perhatian publik, khususnya soal pengelolaan dana zakat yang seharusnya amanah dan transparan.

Soal Whistleblower: Tidak Ada Hak yang Dilanggar?

Achmad juga menanggapi isu mengenai posisi Tri Yanto sebagai whistleblower. Menurutnya, klaim bahwa Tri mengalami pelanggaran hak sebagai pelapor tidak berdasar. Alasannya, karena laporan yang disampaikan tidak terbukti secara hukum, sehingga status whistleblower dianggap tidak relevan.

"Yang bersangkutan justru melakukan pelanggaran terhadap prosedur dengan mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Achmad.

Pemberhentian Tri Yanto Dinilai Sah dan Tidak Terkait Laporan

Salah satu isu yang juga mencuat adalah pemecatan Tri Yanto dari Baznas Jabar, yang disebut-sebut berkaitan dengan keberaniannya mengungkap dugaan korupsi. Namun Achmad menyanggah keras hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Tri dilakukan sebelum adanya laporan dugaan korupsi. Dasarnya adalah rasionalisasi lembaga serta catatan indisipliner yang sudah beberapa kali dilakukan oleh yang bersangkutan.

Advertisement

Proses PHK ini, lanjut Achmad, juga telah dinyatakan sah oleh putusan Mahkamah Agung, yang memperkuat keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Februari 2024. Tri Yanto pun telah menerima pesangon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Audit Rutin, Komitmen Transparansi, dan Predikat Wajar

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID