fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor agen pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan rumah seorang pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penggeledahan ini terkait pengurusan izin TKA di Kemenaker yang dilakukan pada Selasa 3 Juni 2025.
"Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di kantornya, Selasa, 3 Juni 2025.
Budi mengatakan, dua kantor agen itu dilakukan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Dia menambahkan, kantor Agen TKA yang digeledah adalah PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan di kantor PT DU, KPK menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya.
Sementara dari PT LIS KPK menemukan catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker. Budi menerangkan, rumah pejabat Kemnaker yang digeledah KPK berada di Jakarta Selatan.
"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun untuk identitasnya belum diungkapkan ke publik.
Adapun untuk nilai pemerasan yang berhasil dihimpun KPK mencapai Rp53 miliar. Tindak pidana ini terjadi sejak 2019.
Sementara penyidikan berlangsung, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan rumah pihak terkait. Sejauh ini KPK telah menyita 11 unit mobil dan dua motor.
(Ayu Novita)