fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) melarang masyarakat membuang darah hewan kurban pada Idul Adha 1446 Hijriah ke saluran air atau selokan. Pasalnya, hal itu dapat mencemari lingkungan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok mengatakan, KPKP telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pengelolaan limbah hewan kurban. Sinergi ini diperlukan untuk mengedukasi para pemotong hewan kurban agar darah hewan tidak dibuang ke saluran air melainkan ke dalam septic tank.
"Darah hewan sebaiknya segera disiram dan diberikan karbol atau disinfektan lainnya agar tidak mencemari lingkungan," kata Hasudungan dalam keterangannya, Kamis, 5 Juni 2025.
Hasudungan meminta masyarakat yang menyembelih hewan kurban di permukiman warga agar mengumpulkan limbah padatnya. Nantinya, kata dia, petugas PPSU setiap kelurahan akan mengambil limbah kurban tersebut untuk dibuang ke tempat yang telah ditentukan.
"Limbah padatnya juga harus dikumpulkan di suatu tempat. Nantinya, kami akan berkoordinasi dengan petugas PPSU kelurahan agar limbah tersebut segera dibuang ke tempat yang telah ditentukan," pungkasnya.
Hasudungan memastikan pemeriksaan hewan kurban dilakukan secara fisik dan melalui uji laboratorium terhadap sampel darah, tanah, dan daging. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penyakit atau cemaran bahan berbahaya pada hewan kurban.
Pemeriksaan terus dilakukan hingga H+3 atau selesai hari tasyrik oleh tenaga pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban. Jumlah tenaga pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban tahun 2025 sebanyak 581 orang.
"Terdiri dari petugas Dinas KPKP, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jakarta, mahasiswa Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedik Institut Pertanian Bogor, serta mahasiswa koasistensi Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga," tuturnya.
(Cahyono)