Hukum dan Kriminal

Bidik Tersangka Korupsi Laptop Rp 9 Triliun di Kemendikbutristek: Pejabat, Stafsus hingga Penyedia Laptop Diperiksa Penyidik Jampidsus

news.fin.co.id - 11/06/2025, 07:13 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 - 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa 10 Juni 2025.

Adapun para saksi yang diperiksa yakni: GH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran (TA) 2020.

IN selaku Sales Manager PT Bhineka Mentari Dimensi (Penyedia Laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek tahun 2020).

GSM selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia. Kemudian, FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020.

Dan RH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran (TA) 2020.

Pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Kemendikbudristek dimulai pada tahun 2020 sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di jenjang SD hingga SMA.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari uji coba yang sebelumnya dilakukan oleh Pustekkom pada periode 2018–2019, melalui pengadaan sebanyak 1.000 unit Chromebook.

Namun, uji coba tersebut mengungkap sejumlah kendala teknis, salah satunya adalah ketergantungan perangkat pada koneksi internet agar dapat berfungsi secara maksimal.

Meski terdapat catatan tersebut, Kemendikbudristek tetap melakukan revisi terhadap kajian awal dan menetapkan spesifikasi perangkat yang berbasis sistem operasi Chrome, atau Chromebook.

Diduga kuat, penetapan spesifikasi ini tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

Keterangan dari para saksi serta bukti yang diperoleh mengindikasikan adanya dugaan rekayasa atau persekongkolan yang memengaruhi tim teknis untuk menyusun kajian baru yang mengarah pada pemilihan Chromebook dalam proyek pengadaan perangkat TIK untuk mendukung AKM dan proses pembelajaran.

Secara keseluruhan, nilai anggaran pengadaan perangkat TIK selama tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp3,58 triliun, ditambah Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Total anggaran tersebut berjumlah Rp9.982.485.541.000 atau mendekati Rp10 triliun. Dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan Agung membuka kemungkinan memeriksa Nadiem Makarim. **

Afdal Namakule
Penulis