fin.co.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar penyelundupan ratusan ribu benih lobster ilegal senilai Rp9,2 miliar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pelaku menyamarkan pengiriman dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen. Kasus ini terungkap, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman benih lobster ilegal di area Kargo Bandara Soetta.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan empat koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan," kata Ronald kepada di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Dijelaskannya, para tersangka menyamarkan benih lobster dengan memasukan ke plastik yang diisi oksigen. Kemudian, sambungnya, barang bukti itu dimasukkan ke koper.
"Para tersangka menyamarkan pengiriman benih lobster dengan mengemasnya ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan dimasukkan ke dalam koper," jelasnya.
Dituturkannya, pihaknya mengamankan 171.880 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara. Jika harga jual Rp54.000 per ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp9,281,520,000.
"Tujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi penyelundupan benih lobster ilegal ini," tuturnya.
Mereka disangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(Rafi Adhi)