fin.co.id - Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil kini tengah menjadi polemik. Hal itu mencuat setelah ditetapkan dalam Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Kenapa 4 pulau itu menjadi rebutan?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem mengungkapkan adanya kandungan energi dan gas di pulau yang saat ini menjadi rebutan antara Aceh dan Sumatera Utara. Bahkan, mantan gerilya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini meyakini hal tersebut menjadi dasar masalah saat ini yang terjadi.
"Kenapa sekarang berebut 4 pulau itu, tau enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," kata Mualem dalam sambutannya saat melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang di Gedung Utama DPRK Sabang, dikutip, Sabtu, 14 Juni 2025.
Mualem yang juga merupakan Ketua Umum Partai Aceh ini berkelakar, soal keberadaan Pulau Andaman, India yang dekat dengan Aceh. Maka itu, dia mengatakan, Pulau Rondo di Sabang agar dijaga ketat supaya tidak direbut bangsa lain.
"Pulau kita mau diambil di Singkil, kita ambil Andaman saja boleh? Karena dekat. Kalau tidak, jaga Pulau Rondo biar tidak diambil India. Tapi yang jelas, empat pulau itu hak kita, kita punya,” tandas Mualem.
Sekadar diketahui, empat pulau yang menjadi rebutan itu yakni Pulau Mangkir Besar (Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Baca Juga
Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Foto: Antara