Sri Mulyani Tegas Tolak Skema Flat Tax: Pendapatan Rp60 Juta dan Rp5 Miliar Tak Bisa Dikenai Tarif Sama

news.fin.co.id - 18/06/2025, 17:42 WIB

Sri Mulyani Tegas Tolak Skema Flat Tax: Pendapatan Rp60 Juta dan Rp5 Miliar Tak Bisa Dikenai Tarif Sama

Menteri Keuangan Sri Mulyani

fin.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa skema pajak penghasilan satu tarif (flat tax) tidak cocok diterapkan di Indonesia.

Menurutnya, sistem pajak Indonesia dirancang untuk menciptakan keadilan sosial melalui mekanisme distribusi fiskal yang progresif.

Dalam sambutannya pada acara Economic Update 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (17/6), Sri Mulyani menjelaskan bahwa fungsi utama instrumen fiskal di Indonesia adalah untuk membagi beban dan manfaat pembangunan secara adil kepada seluruh lapisan masyarakat.

Advertisement

“Yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun dengan yang pendapatannya di bawah Rp60 juta per tahun, tarifnya harus beda. Itu asas keadilan, distribusi,” tegasnya.

Tarif Pajak Progresif Jadi Pilar Keadilan

Indonesia saat ini menerapkan tarif progresif untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, dengan lima lapisan tarif yakni: 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen, dan 35 persen, tergantung besaran pendapatan wajib pajak.

Sementara itu, untuk PPh badan, pemerintah telah menetapkan tarif tetap sebesar 22 persen, yang relatif lebih rendah dibandingkan banyak negara lain di dunia, yang mematok tarif antara 30–50 persen.

Dana dari penerimaan pajak ini, menurut Sri Mulyani, dialokasikan untuk pembiayaan program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi kelompok miskin.

“Tidak mungkin orang yang tidak sekolah bersaing dengan orang yang sekolahnya di Ivy League.

Tidak mungkin anak-anak yang bayinya tidak imunisasi atau gizinya kurang, bersaing secara sempurna dan adil dengan mereka yang bayinya bergizi baik. Di situlah alat fiskal muncul,” ungkapnya.

Arthur Laffer Dukung Flat Tax: “Lebih Netral dan Luas”

Advertisement

Namun, dalam forum yang sama, ekonom asal Amerika Serikat Arthur Laffer justru menawarkan pandangan berbeda. Ia mendorong Indonesia mempertimbangkan penerapan flat tax dengan tarif rendah namun berbasis luas (low-rate, broad-based flat tax).

Menurut Laffer, sistem seperti ini bersifat netral, tidak mendiskriminasi kelompok pendapatan manapun, dan diyakini bisa meningkatkan penerimaan negara secara signifikan jika diterapkan secara tepat.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID