Dasco: Pembahasan UU Ketenagakerjaan Baru Tunggu Rumusan Serikat Pekerja dan Apindo

news.fin.co.id - 07/06/2026, 23:00 WIB

Dasco: Pembahasan UU Ketenagakerjaan Baru Tunggu Rumusan Serikat Pekerja dan Apindo

Sufmi Dasco Ahmad minta impor 105 ribu mobil pikap India ditunda! Tunggu Presiden Prabowo kalkulasi kesiapan industri otomotif dalam negeri.

fin.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) yang baru tidak sepenuhnya berada di tangan DPR. Menurutnya, proses tersebut juga bergantung pada penyusunan rumusan yang saat ini tengah digarap oleh kalangan serikat pekerja bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tadi disampaikan bahwa undang-undang perburuhan yang baru itu, katanya tadi, menunggu, tergantung saya dan dari DPR, itu justru terbalik," kata Dasco dalam pembukaan Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026.

Dasco menjelaskan, pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang baru sebelumnya telah dibahas dalam agenda halal bihalal yang mempertemukan perwakilan serikat pekerja dan Apindo. Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh buruh nasional, di antaranya Jumhur Hidayat, Andi Gani, dan beberapa pimpinan organisasi pekerja lainnya.

Dalam forum tersebut, lanjut Dasco, disepakati pembentukan tim perumus yang akan menyusun rancangan awal UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

"Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat Pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa Serikat Pekerja dan Apindo itu akan membuat tim perumus dari Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Ia menerangkan, hasil penyusunan dari tim tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk diselaraskan dengan naskah akademik yang saat ini sedang dipersiapkan.

Setelah itu, DPR bersama perwakilan serikat pekerja dan Apindo akan membentuk tim bersama guna membahas serta menyempurnakan substansi aturan yang akan dimasukkan dalam undang-undang baru tersebut.

"Nah, jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama," kata Dasco.

Meski demikian, Dasco mengungkapkan hingga saat ini belum ada informasi rinci mengenai hasil pembahasan yang tengah disusun oleh tim dari Apindo maupun serikat pekerja terkait poin-poin yang akan dimuat dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

Sebagai informasi, revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Revisi tersebut didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai masukan dan kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap sejumlah substansi dalam aturan ketenagakerjaan. Proses tersebut diberikan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan ditetapkan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID