Megapolitan

Dishub DKI Jakarta Sanksi Sopir JakLingko yang Dilaporkan Ugal-ugalan

news.fin.co.id - 20/06/2025, 15:01 WIB

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada kebocoran pendapatan dari pengelolaan parkir di Jakarta. Dia juga mengungkap penyebabnya. Foto: Cahyono

fin.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap sopir atau pramudi Mikrotrans JakLingko yang dilaporkan ugal-ugalan. Sanksi itu tidak hanya diberikan kepada pramudi, tapi juga operator yang bersangkutan.

"Tentu bagi pengemudi JakLingko Mikrotrans yang ugal-ugalan, kami langsung memberikan tindakan. Tindakannya selain kepada pramudi yang bersangkutan, juga kepada operator yang bersangkutan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pasar Baru, Jakarta Pusat, dikutip, Jumat, 20 Juni 2025.

Tidak hanya melalui laporan resmi, Syafrin juga akan memberikan tindakan jika ada masyarakat yang memviralkan di media sosial aksi ugal-ugalan sopir JakLingko.

"Contohnya begitu saya menerima informasi melalui media sosial, apakah itu saya melihat di wall-nya teman-teman maupun di wall saya sendiri, tentu langsung saya lakukan tindakan," katanya.

Syafrin menyampaikan, pengawasan terhadap transportasi umum menjadi salah satu tugas dari Dishub. Sehingga bila terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terhadap angkutan umum, Dishub tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

"Memang standar pelayanan minimal itu menjadi salah satu tugas yang diawasi oleh Dinas Perhubungan untuk layanan angkutan umum massal Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar pramudi Mikrotrans JakLingko yang ugal-ugalan ditertibkan.

Pasalnya, pramudi yang mengendarai angkot JakLingko secara ugal-ugalan dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Mengenai ugal-ugalan saya juga mendapatkan laporan mengenai hal tersebut tentunya yang ugal-ugalan harus ditertibkan," tegas Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Jika pramudi JakLingko masih mengulangi perbuatannya, Pramono meminta agar yang bersangkutan dipecat.

"Kalau enggak bisa ditertibkan ya saya akan minta untuk diberhentikan," kata Pramono.

(Cahyono)

Mihardi
Penulis