fin.co.id - Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tempat Rokok (KTR) DPRD Jakarta mengatakan larangan merokok di tempat hiburan malam bakal dimasukkan dalam aturan baku Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, sudah seharusnya ada payung hukum yang mengatur kawasan bebas asap rokok termasuk di tempat hiburan malam seperti klub dan tempat karaoke.
"Jadi kan ini baru Raperda. Prinsip yang diatur adalah yang tidak diperbolehkan merokok tempat-tempat yang publik. Misalnya tempat untuk klubing, tempat untuk karaoke itu memang enggak boleh orang merokok," kata Pramono di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat, Selasa, 24 Juni 2025.
Kata Pramono semua tempat di Jakarta harus memiliki ruangan untuk merokok. Hal ini nantinya akan diatur dalam Raperda KTR.
Namun Pramono meminta pada Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta agar dibahas secara matang aturan merokok tersebut. Hal ini agar aturan KTR tersebut tidak berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pramono tidak mau aturan KTR ini mengganggu UMKM.
"Bagaimanapun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan. Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah enggak sehat," kata Pramono.
Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah membahas secara spesifik mengenai aturan baku larangan merokok di tempat hiburan malam. Anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis menegaskan, dalam hal ini perlu dimasukkan dalam BAB I tentang Ketentuan Umum.
Kata Ali pihaknya masih mendalami pasal-pasal Raperda tentang KTR, Senin, 23 Juni 2025. Menurut Ali, larangan tempat merokok di tempat hiburan malam harus dituangkan secara detail.
Baca Juga
Misalnya di klub malam, diskotik, bar, karaoke dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum. Pasalnya, kebiasaan pengunjung membuang puntung rokok yang menjadi salah satu pemicu kebakaran di lokasi tersebut.
“Jadi dimasukkan pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya baru ada penjabarannya,” ujar Ali di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ali menambahkan, regulasi larangan merokok di tempat hiburan malam sudah mendapat dukungan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar segera ditetapkan. Pasalnya salah satu penyebab terjadinya kebakaran adalah puntung rokok.
“Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik. Apalagi pak gubernur juga udah setuju mengenai ini,” kata Ali.
(Cahyono)
Ilustrasi - Rokok dijual di minimarket