Politik

Dasco Pastikan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung

news.fin.co.id - 25/06/2025, 09:39 WIB

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendengar adanya menteri Kabinet Merah Putih (KMP) yang tidak seirama dengan Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan membahas RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP selesai. 

Dasco mengatakan hal itu dilakukan agar bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik.

"Bagaimana kemudian satu undang-undang yang menyangkut perampasan aset itu bisa dikompilasi, dan kemudian bisa berjalan dengan baik," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset juga perlu dikompilasi dengan undang-undang lainnya. Misalnya, dikompilasi dengan muatan pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Iya betul begitu, karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di Undang-Undang Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP. Sehingga kemudian setelah selesai semua," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan membuka peluang pihaknya akan merevisi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset. Saat ini, RUU itu merupakan inisiatif pemerintah.

Nantinya, kata Bob, dia akan menyurati pemerintah untuk meminta kepastian hukum RUU tersebut.

"Ya itu boleh jadi (revisi Prolegnas Prioritas 2025). Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah," kata Bob.

"Tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa," imbuhnya. (Anisha Aprilia)

Khanif Lutfi
Penulis