Megapolitan

Wagub Jelaskan Wacana Raperda KTR: Bukan Melarang Merokok, tapi...

news.fin.co.id - 25/06/2025, 19:05 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno bakal menyiapkan lowongan pekerjaan PPSU untuk pelaku tawuran. -Cahyono-

fin.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan untuk melarang orang merokok. Tapi, kata dia, harus diatur tempatnya bagi perokok.

"Kita tidak melarang merokoknya. Tapi merokok di tempatnya," kata Rano usai menghadiri acara Jakarta Kita 2025 di CIBIS Park, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2025.

Rano menyatakan, Raperda ini juga bukan untuk melarang orang merokok di tempat hiburan malam. Dia menjelaskan, Raperda KTR ini hanya meminta tempat hiburan malam harus menyediakan ruangan bebas asap rokok bagi pengunjung yang bukan perokok.

Rano mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus adil terhadap warganya, yang perokok ataupun non-perokok. Dengan adanya Raperda KTR ini diharapkan, perokok tidak mengganggu kenyamanan warga yang alergi dengan asap rokok.

"Ya, ini kan kebijakan yang mesti kita buat," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait larangan merokok di tempat hiburan seperti klub dan karaoke.

Diketahui saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta tengah membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Raperda tersebut diatur tentang larangan merokok di tempat hiburan malam.

Ketua Asphija Hana Suryani menolak tegas aturan tersebut. Karena menurutnya, larangan merokok tersebut dapat mematikan usaha hiburan di Jakarta.

"Sebaiknya tidak usah lah ya, Raperda itu untuk tempat hiburan malam kawasan tanpa rokok itu," kata Hana saat dihubungi Disway Group, Selasa, 24 Juni 2025.

(Cahyono)

Mihardi
Penulis