Megapolitan

Besok, Ojol Gelar Aksi Kopdar Akbar Desak Potongan 10 Persen

news.fin.co.id - 27/06/2025, 21:02 WIB

Ojol) korban aplikator bakal menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Kopi Darat (Kopdar) Akbar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 Juni 2025.

fin.co.id - Ojek online (Ojol) korban aplikator bakal menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Kopi Darat (Kopdar) Akbar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 Juni 2025. Aksi Kopdar Akbar yang dimulai pukul 19.45 WIB, untuk menuntut potongan aplikator maksimal hanya 10 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, acara ini akan menjadi ajang konsolidasi para pengemudi ojek online dan driver online juga kurir online dari berbagai daerah untuk menentukan sikap jika tuntutan aksi pada 20 Mei 2025, tidak dikabulkan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.

Selain itu, kata Igun, para peserta Kopdar Akbar juga akan menyerukan desakan kepada Pemerintah dan DPR agar segera membentuk Undang-Undang Transportasi Online yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pengemudi sebagai mitra kerja.

Atau yang tercepat Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk sementara waktu.

"Sehingga ini bukan hanya sekedar diskresi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) saja yang selama ini tanpa adanya sanksi bagi aplikator nakal," kata Igun dalam keterangannya, Jumat, 27 Juni 2025.

Saham Lamganda Silalahi dan Jokay selaku Humas Korban Aplikator mengatakan, pihaknya sudah cukup lama menjadi korban dari sistem kemitraan semu yang diberlakukan sepihak oleh aplikator.

"Sudah 10 tahun lebih potongan yang sangat tinggi oleh aplikator membuat penghasilan kami semakin tidak manusiawi. Negara harus hadir untuk mengatur dan melindungi kami melalui regulasi yang adil," kata Saham.

Dia berharap, acara Kopdar Akbar menjadi momentum persatuan dan perlawanan damai para pengemudi terhadap praktik ekonomi digital yang dianggap sangat merugikan rakyat kecil.

Para peserta diminta hadir dengan atribut lengkap komunitasnya masing-masing dan menjaga ketertiban demi tersampaikannya aspirasi secara bermartabat.

Sekadar diketahui, Komisi V DPR RI dijadwalkan memanggil kembali Menteri Perhubungan pada Senin, 30 Juni 2025, untuk kedua kalinya. Sebelumnya Menhub Dudy tidak hadir dalam panggilan pertama oleh Komisi V DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pemanggilan tersebut untuk meminta penjelasan terkait aksi demonstrasi nasional pada 20 Mei 2025. Diketahui dalam demo tersebut, ribuan pengemudi menuntut pemotongan jatah aplikator maksimal 10 persen dan pembentukan UU Transportasi Online ataupun PERPPU dapat segera terwujud.

(Cahyono)

Mihardi
Penulis