fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada jaksa penuntut umum (JPU). Empat tersangka kasus dugaan pengelolaan sampah, yakni SYM, WL, TAK, dan ZY telah diserahkan ke JPU, Senin, 30 Juni 2025.
"Pada hari Senin 30 Juni 2025, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2024 atas nama tersangka SYM, tersangka WL, tersangka TAK dan tersangka ZY kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten," kata Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025.
Dia mengatakan, penyidik telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Tim Audit Kantor Akuntan Publik dengan nilai kerugian sebesar Rp21,6 miliar.
"Kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Tim Audit Kantor Akuntan Publik," katanya.
Saat ini, tersangka SYM, dan ZY ditahan di Rutan Serang. Sedangkan tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang.
"Penahanan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tersangka tidak melarikan diri," katanya.
Diketahui, sejauh ini sudah empat tersangka ditetapkan Kejati Banten dalam dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan.
Baca Juga
Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kemudian Kabid Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliahadi, lalu eks Kasi Sampah DLH Tangsel, Zaki Yamani.
Lalu ada satu Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), SYM. Mereka sudah ditahan selama dua puluh hari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi.
(Rafi Adhi)
Kasus suap: ilustrasi