fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 3 Juli 2025.
Diketahui bahwa Ma’ruf diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar. Gratifikasi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR RI.
Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta) pada Rabu, 2 Juli 2025.
Namun, hanya Hartono yang memenuhi panggilan penyidik KPK. “Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Budi.
Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.
Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Baca Juga
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Siti.
Diketahui, kasus dugaan gratifikasi tersebut diumumkan oleh KPK secara resmi pada Kamis, 20 Juni 2025, sebagai salah satu penyidikan baru yang tengah berjalan.
(Ayu Novita)
Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) Ma’ruf Cahyono. Foto: Instagram